Sabtu, 18 April 2009

Lewat Di Depan orang Shalat

Seseorang tidak boleh lewat di depan orang yang sedang shalat, antara tempat ia shalat dengan sutrah (batas tempat sujud). Jika nekat dan dilakukan dengan sengaja, maka hukumnya adalah haram, berdasarkan kepada hadis;

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

Kalau seandainya orang yang lewat di depan orang shalat mengetahui (keburukan) apa yang dia dapatkan maka berdiri menanti empat puluh lebih baik baginya daripada lewat di depannya (HR al-Bukhari dan Muslim)

Makna hadis ini adalah lewat didepan orang shalat, antara tempat berdiri orang yang shalat dengan sutrah (batas sujud). Jika orang yang shalat tidak menggunakan sutrah, maka ia lewat di tempat yang dibutuhkan untuk shalat (harimush-shalat). Sebagian ulama’ berpendapat, sejauh tiga hasta.

Tetapi jika seseorang lewat di luar sutrah, maka ulama’ sepakat tidak ada dosa baginya.

إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ

“Apabila salah seorang dari kalian meletakkan semisal dengan mu`khiratur rahl (seukuran pelana onta) di hadapannya maka silakan ia shalat dan jangan memedulikan orang yang lewat di belakang sutrahnya tersebut.” (HR. Muslim)

Atau, orang yang shalat berjama’ah, terpaksa harus lewat didepan makmum karena ada udzur maka hukumnya boleh

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ وَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ

Dari Abdullah bin Abbas ra ia berkata :“Saya datang dengan mengendarai keledai dan saat itu saya sudah ihtilam (baligh) dan Rasulullah saw sedang melaksanakan shalat bersama orang-orang di Mina. Maka saya melewati bagian depan shaf, kemudian saya turun, kemudian saya membiarkan keledai makan rumput dan saya masuk ke dalam shaf dan tidak ada seorang pun yang mengingkari (melarang) perbuatanku tersebut” (HR. Al-Bukhari)

Karena lewat di depan orang shalat itu sebuah tindakan maksiat, dan termasuk kemunkaran, maka bagi orang yang sedang shalat dan di depannya ada orang yang lewat, ia harus mencegahnya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw;

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرَّ فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ

Dari Abu Sa’id, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, Apabila salah seorangdi antara kalian shalat hendaklah shalat menghadap kepada sutrah, dan mendekat kepadanya, dan janganlah membiarkan seseorang lewat di depannya, apabila seseorang datang lewat di depannya, hendaklah ditolak dengan sekuat tenaga, karena sesungguhnya ia adalah syetan. (HR Inu Majah dan Malik)


http://www.assalaam.or.id/forum-santri/ibadah/412-lewat-di-depan-orang-shalat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar